Otoritas Jasa Keuangan dibuat dengan tujuan biar keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

